
SUKABOGOR.com – Pada lepas 11 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang melakukan penutupan terhadap lokasi galian tanah merah ilegal di kawasan Kp. Nagrek RT07/05, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terkait aktivitas galian c yang dijalankan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran hukum ini memicu reaksi tegas dari Satpol PP yang berkomitmen buat menjaga ketertiban dan melindungi lingkungan dari eksploitasi liar.
Penegakan Hukum di Bidang Penggalian
Penutupan galian tanah merah ilegal ini merupakan salah satu dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP buat menegakkan peraturan daerah dan mencegah akibat lingkungan yang merugikan. Kegiatan penggalian tanpa permisi seringkali menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, hingga gangguan terhadap masyarakat setempat. Dalam kasus ini, lokasi galian tersebut diketahui punya keluarga almarhum Asmun. Meski demikian, kepemilikan tanah bukanlah alasan yang dapat mendasari dispensasi dari aturan perizinan yang berlaku.
Satpol PP dengan cepat bertindak setelah menerima laporan dari warga sekeliling yang merasa terganggu oleh aktivitas penggalian tersebut. Melalui pemasangan spanduk embargo, Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan galian c tanpa permisi adalah ilegal dan setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat dari efek negatif penambangan ilegal,” ungkap seorang perwakilan dari Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
Efek Penutupan Galian Ilegal
Penutupan zona galian ini membawa berbagai dampak positif, terutama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Desa Gorowong. Penambangan ilegal sering kali meninggalkan lubang-lubang akbar yang bisa mengakibatkan erosi tanah dan banjir, terutama di musim hujan. Selain risiko lingkungan, kegiatan ilegal ini juga merugikan ekonomi wilayah karena tak memberikan kontribusi pajak maupun restribusi yang seharusnya diperoleh dari aktivitas yang diatur secara legal.
Selain itu, tindakan tegas dari Satpol PP juga memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketegasan ini diharapkan dapat mencegah kegiatan serupa terulang di masa mendatang. “Dengan adanya penegakan hukum yang stabil, kami berharap dapat mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga dan merawat lingkungan sembari mematuhi setiap regulasi yang berlaku,” tambah perwakilan Satpol PP tersebut.
Secara keseluruhan, upaya penutupan ini tak cuma memberikan perlindungan hukum dan lingkungan, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap penegakan aturan serta dampak jangka panjang dari perilaku tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penutupan galian tanah merah ilegal di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, menjadi salah satu cara konkret dalam menjalankan misi tersebut.




