SUKABOGOR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang. Pada Jumat malam, 24 April 2026, operasi ini berhasil mengamankan 257 botol minuman keras (Miras) dari sebuah toko jamu yang diduga menjadi loka penjualan minuman keras secara ilegal. Operasi yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB ini adalah bukti nyata dari usaha Satpol PP buat menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor, yang kerap menjadi sumber masalah sosial dan gangguan ketertiban umum.
Satpol PP dan Komitmen Menjaga Ketertiban
Kabid Ketertiban Generik (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi Bupati Bogor yang menginginkan penertiban wilayah dari praktik-praktik yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, operasi ini merupakan salah satu cara strategis dalam menghadapi masalah sosial dan memperkuat fondasi ketertiban di daerah tersebut. Rhama menjelaskan, “Kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di toko jamu ini, dan kami merasa krusial untuk segera bertindak agar tidak terjadi kerusakan lebih terus di masyarakat.”
Operasi Pekat yang dilaksanakan pada malam hari adalah porsi dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam memantau dan menindak peredaran barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP dengan observasi dan penutupan sistematis berhasil menindak dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan dan dijual secara diam-diam. Usaha ini tidak hanya untuk mengurangi angka kriminalitas yang kerap kali berpangkal dari konsumsi miras namun juga buat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua penduduk.
Akibat Sosial dan Usaha Pencegahan
Peredaran miras ilegal di Kabupaten Bogor sering kali dikaitkan dengan berbagai permasalahan sosial seperti meningkatnya nomor kejahatan, tindak destruksi, dan gangguan ketertiban generik lainnya. Masyarakat di sekitar Babakan Madang telah lamban mengeluhkan aktivitas penjualan miras ini karena dianggap sebagai salah satu sumber gangguan dan keresahan. Peredaran miras yang tak terkontrol juga berpotensi mempengaruhi generasi muda yang harus dilindungi dari pengaruh jelek alkohol. Mengenai hal ini, Rhama menyatakan, “Kami tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga pada upaya pencegahan dengan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras.”
Pengamanan 257 botol miras dari toko jamu tersebut adalah langkah penting dalam usaha menyeluruh untuk memberantas kegiatan ilegal di wilayah ini. Satpol PP tak cuma berfokus pada penindakan terhadap penjual namun juga mengarahkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan efek negatif dari konsumsi miras. Langkah ini berbeda dengan pendekatan represif sebelumnya; Satpol PP kini lebih mengedepankan aspek preventif melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait buat mengadakan kampanye dan seminar mengenai bahaya miras.
Kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras dan dampaknya terhadap lingkungan sosial diharapkan dapat meningkat seiring dengan tindakan konkret yang dilakukan oleh pihak berwenang. Operasi dan tindakan penertiban semacam ini menjadi krusial bukan cuma buat meredam peredaran minuman keras ilegal tetapi juga untuk memberikan contoh dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan kondusif.
Dengan lanjut melakukan operasi penyakit masyarakat dan menggandeng masyarakat dalam usaha preventif, Satpol PP Kabupaten Bogor berharap mampu mengurangi peredaran miras secara signifikan dan mengurangi efek buruknya di masa depan. Asa ini disertai dengan ajakan kepada seluruh penduduk dan pemangku kepentingan agar terlibat aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah sebagai tanggung jawab berbarengan. “Kami ingin mendorong semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita dari pengaruh negatif miras,” tambah Rhama mengakhiri penjelasannya.


