
SUKABOGOR.com – Kota Bogor tengah mempersiapkan langkah besar dalam peningkatan kualitas transportasi publik dengan melakukan reformasi angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas untuk mengatur dan menertibkan angkot yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini tak cuma untuk memperbaiki layanan transportasi umum, namun juga untuk menjamin keselamatan penumpang dan mengurangi polusi lingkungan yang disebabkan oleh kendaraan tua.
Usaha Dishub Kota Bogor dalam Menaikkan Kualitas Transportasi
Sebagian besar angkot di Kota Bogor sudah melampaui batas usia operasional yang dianggap kondusif. Menatap kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan bahwa sebuah kebijakan baru akan diberlakukan secara ketat mulai 1 Januari 2026 buat memastikan seluruh angkot yang beroperasi di kota ini tidak lagi berusia lebih dari 20 tahun. “Sebenernya itu jika sesuai perjanjian, umur 20 tahun sudah merupakan batas maksimal untuk kendaraan angkot beroperasi di jalan,” jernih Sujatmiko.
Melalui kebijakan ini, Dishub tak cuma menargetkan peningkatan kualitas dan keamanan transportasi umum, tetapi juga mau mendorong modernisasi sistem transportasi di Kota Bogor. Pembaruan tersebut diharapkan dapat menawarkan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi pengguna jasa, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi yang kerap menjadi masalah di perkotaan. Implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama dari pemilik angkot serta komitmen dari pihak otoritas untuk memastikan bahwa semua mekanisme penegakan hukum dipatuhi.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Penerapan peraturan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan primer adalah memastikan para pengusaha angkot dapat melakukan pembaruan armada mereka sebelum batas ketika yang ditentukan. Beberapa pengusaha mungkin menghadapi kendala finansial dalam mengganti angkot lambat mereka dengan yang baru. Oleh karena itu, Sujatmiko menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Kota Bogor untuk menyediakan program kemudahan, seperti bantuan pembiayaan atau subsidi, bagi pemilik angkot yang perlu memperbarui kendaraan mereka.
Di masa depan, harapannya adalah dengan adanya kebijakan ini, paras transportasi publik di Kota Bogor akan berubah menjadi lebih baik dan lebih ramah lingkungan. Ditambah dengan potensi pengembangan infrastruktur transportasi yang lebih modern, Kota Bogor bisa menjadi misalnya bagi daerah lain dalam menerapkan sistem transportasi publik yang efektif dan efisien. Terlebih tengah, usaha ini diharapkan dapat turut mendukung peningkatan kualitas udara dengan mengurangi emisi kendaraan yang sudah tidak layak jalan.
Seiring dengan semakin dekatnya penerapan kebijakan tersebut, sosialisasi kepada masyarakat serta pelatihan bagi pengemudi juga menjadi fokus Dishub Kota Bogor. Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen terkait dapat beradaptasi dengan perubahan ini secara lebih bagus, sehingga Kota Bogor dapat semakin dikenal sebagai kota yang maju dalam pengelolaan transportasi umum. Dengan tekad dan kerja sama yang solid antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, tujuan menjadikan Bogor sebagai kota dengan sistem angkutan umum yang andal dan modern dapat segera terwujud.




