
SUKABOGOR.com – Ketegangan di Kota Bogor semakin meningkat setelah sejumlah badan hukum dan koperasi jasa angkutan kota melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Cara ini diambil oleh para pelaku usaha transportasi generik setelah merasa terpojokkan dengan kebijakan penertiban yang menargetkan angkutan umum berusia 20 tahun ke atas, serta penutupan program peremajaan yang seharusnya menjadi solusi bagi armada yang sudah tua.
Melalui kuasa hukum mereka, Dwi Arsywendo, SH, para pengusaha angkot tersebut berharap bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak Dishub. “Kami cuma menginginkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan peraturan wilayah yang semestinya tidak diabaikan begitu saja,” ujar Dwi dalam surat somasinya.
Kebijakan Penertiban yang Kontroversial
Keputusan untuk menertibkan kendaraan angkutan umum yang sudah beroperasi selama lebih dari dua dekade ini memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, cara ini dianggap perlu buat menjaga keselamatan pengguna jalan dan penumpang, tetapi di sisi lain, sejumlah pihak beranggapan bahwa kebijakan ini dilakukan terlalu tergesa-gesa tanpa memberikan solusi nyata bagi para pengusaha angkutan.
Menurut laporan dari Mediabogor.co, salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penutupan program peremajaan armada. Program ini sebelumnya diharapkan dapat membantu para pemilik angkot untuk mengganti kendaraan mereka yang sudah tua dengan unit yang lebih baru. Dengan dihentikannya program tersebut, para pengusaha khawatir tak akan mampu menghadirkan armada yang layak buat melayani warga Bogor.
Beberapa pelaku upaya transportasi mengemukakan bahwa mereka sudah berkomitmen untuk memperbarui armada mereka jika eksis dukungan dan kebijakan yang memadai dari pemerintah. “Kami siap berpartisipasi dalam usaha peremajaan, tetapi tanpa program formal, kami kesulitan mengakses kendaraan baru dengan harga yang terjangkau,” ungkap salah satu anggota koperasi angkutan kota.
Peraturan Wilayah yang Dipertanyakan
Permasalahan ini semakin meningkat waktu para pengusaha angkot menilai bahwa kebijakan penertiban yang diterapkan bertentangan dengan peraturan daerah yang ada. Beberapa peraturan yang mereka anggap dilanggar termasuk kelalaian dalam menyediakan solusi alternatif bagi para pemilik angkot yang terdampak kebijakan tersebut. Hal ini mendorong mereka untuk mengajukan somasi sebagai langkah awal untuk mencari keadilan.
Dalam somasi yang diajukan, Dwi Arsywendo, SH, menekankan bahwa pihak Dishub harus bertanggung jawab atas cara yang diambil dan berusaha untuk mencarikan jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak. “Langkah penertiban haruslah disertai dengan solusi. Penutupan program peremajaan tanpa eksis pengganti yang jernih, menurut kami, adalah kelalaian.”
Sementara pihak Dishub Kota Bogor belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait somasi ini, sejumlah ahli kebijakan publik mengingatkan pentingnya ruang dialog antara pemerintah kota dan para pelaku usaha buat mencapai solusi terbaik. Adanya komunikasi yang konstruktif dinilai mampu mencari jalan tengah sehingga kepentingan keselamatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat berjalan berdampingan.
Dengan adanya polemik ini, penduduk Bogor dan sekitarnya berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan titik terang. Banyak yang berharap agar solusi yang lebih inklusif dapat dihadirkan sehingga layanan transportasi generik bisa terus berjalan dengan kondusif dan nyaman tanpa harus mengorbankan para pelaku upaya kecil yang menggantungkan hayati mereka dari sektor ini.



