SUKABOGOR.com – Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul baru-baru ini mengadakan kegiatan yang berfokus pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Meruya Utara. Kegiatan ini bertujuan buat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai berbagai aspek hukum yang kini lagi menjadi perhatian publik, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru dan pertanahan elektronik. Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial universitas buat turut serta dalam mencerahkan masyarakat mengenai perubahan-perubahan hukum yang penting.
Pemahaman Mengenai KUHP Baru
Dalam kegiatan ini, para dosen dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul memperkenalkan KUHP baru yang telah mengalami sejumlah revisi. Revisi ini bertujuan untuk lebih menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan era modern. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih memahami isi dari KUHP baru tersebut dan bagaimana penerapannya akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari. “Penting bagi kita semua buat memahami perubahan dalam KUHP ini agar tidak ada miskomunikasi atau ketidakmengertian yang mampu berujung pada masalah di kemudian hari,” ujar seorang dosen dalam sesi tanya jawab.
Selain memberikan materi, kegiatan ini juga menghadirkan forum obrolan di mana warga dapat langsung bertanya jawab dengan para pakar. Hal ini dianggap penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dapat berinteraksi dan menyampaikan pandangan mereka. Keterlibatan aktif seperti ini dipercaya akan memperkuat pemahaman warga mengenai aspek hukum yang rumit dan teknis.
Pertanahan Elektronik: Menjawab Tantangan Era Digital
Selain KUHP baru, isu pertanahan elektronik juga menjadi konsentrasi utama dalam kegiatan penyuluhan ini. Dengan semakin berkembangnya teknologi, kebutuhan akan sistem pertanahan yang aman dan efisien menjadi sangat mendesak. Pemerintah telah berencana buat mengimplementasikan sistem pertanahan elektronik pakai memudahkan proses administrasi pertanahan. “Sistem ini akan memangkas banyak jalur birokrasi yang seringkali menjadi kendala dalam pengurusan pertanahan,” kata salah satu narasumber.
Warga Meruya Utara merasa terbantu dengan klarifikasi mengenai sistem ini, terutama karena banyak dari mereka yang memiliki tanah dan membutuhkan informasi tentang bagaimana pengaruh sistem baru ini terhadap hak kepemilikan mereka. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi wawasan dan membantu warga dalam beradaptasi dengan sistem yang baru, sehingga tidak eksis kebingungan terkait tanah dan properti mereka di masa mendatang.
Dengan adanya program penyuluhan seperti ini, Universitas Esa Unggul berharap dapat lanjut berkontribusi dalam peningkatan pencerahan hukum di kalangan masyarakat. Diharapkan juga, cara ini dapat diikuti oleh institusi pendidikan lain dalam usaha bersama meningkatkan literasi hukum di Indonesia. Ini adalah sebuah langkah kecil menuju masyarakat yang lebih cerdas dan sadar hukum, serta lebih siap menghadapi tantangan hukum di era modern.


