SUKABOGOR.com – Dalam perkembangan terkini mengenai kebijakan internal Polri, Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape untuk seluruh anggota polri. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, yang dengan tegas melarang penggunaan vape oleh personel Polri baik ketika sedang bertugas maupun di luar kedinasan. Kapolres Arfan menyebut bahwa cara sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh anggota Polres Bogor patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Polri tersebut.
Langkah Sosialisasi di Lingkungan Polri
Proses sosialisasi yang dicanangkan oleh Kapolres Bogor melibatkan penyebaran informasi melalui berbagai saluran komunikasi internal. Hal ini dimaksudkan agar pesan mengenai larangan penggunaan vape dapat dengan cepat menjangkau semua level personel. “Sosialisasi adalah tahap awal yang krusial buat memastikan bahwa setiap anggota memahami dan mematuhi kebijakan baru ini,” ujar Arfan dalam pernyataannya. Arfan menambahkan bahwa edukasi mengenai bahaya penggunaan vape juga akan disertakan dalam kampanye sosialisasi ini, sebagai usaha preventif untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.
Komitmen Penegakan Disiplin
Di samping sosialisasi, Polres Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di kalangan personil. Implementasi dari kebijakan ini akan diawasi secara ketat, dan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin anggota Polri. “Kami berharap, dengan adanya sosialisasi yang intensif ini, para anggota dapat dengan serius mentaati aturan yang sudah ditetapkan,” tambah Arfan. Kebijakan ini harmoni dengan upaya Polri untuk menaikkan gambaran profesionalisme dan disiplin di lingkungan kerjanya. Dengan adanya larangan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa adanya gangguan dari penggunaan rokok elektrik atau vape.


