SUKABOGOR.com –
Kritik Istilah Guru Non-ASN dan Kondisi Kerja yang Memprihatinkan
Penggunaan istilah “Guru Non-ASN” menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota DPR menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap istilah ini, terutama karena pekerjaan dan tanggung jawab guru-guru tersebut tidak diimbangi dengan gaji yang layak. Banyak dari guru ini harus melalui jalan berlumpur dan menyeberangi sungai untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak di daerah terisolasi, namun upah yang mereka terima jauh dari kata sepadan. “Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang semestinya mendapatkan perhatian dan kesejahteraan lebih dari pemerintah,” ujar seorang personil DPR.
Seiring dengan kritik istilah tersebut, para guru non-ASN menghadapi tantangan dalam mendapatkan kepastian kerja. Mayoritas hanya mengandalkan kontrak fana, yang membikin mereka seringkali merasa was-was akan masa depan. Kondisi ini tidak cuma merugikan guru, namun juga berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.
Polemik Penghapusan Status Guru Honorer dan Dampaknya
Kementerian Pendidikan mengumumkan planning penghapusan status guru honorer mulai tahun 2027. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik yang menggantungkan hidupnya pada profesi ini. Mereka mempertanyakan bagaimana nasib mereka setelah kebijakan tersebut diberlakukan. “Kami perlu kepastian dan solusi yang berpihak kepada tenaga honorer,” ungkap salah satu guru.
Di lagi polemik ini, Kemendikdasmen mencoba mengklarifikasi posisi mereka dengan menyatakan bahwa guru non-ASN akan statis mengajar hingga akhir tahun 2026. Walau demikian, banyak yang merasa solusi ini fana dan tak dapat menekan keresahan yang eksis. Perlu ada langkah nyata yang bisa menjamin keamanan kerja dan kesejahteraan guru yang lebih bagus di masa depan, demi kelangsungan pendidikan yang berkualitas di semua pelosok negeri.
Fana itu, kritik terhadap penganggaran pendidikan juga mencuat. JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) mengungkap fakta bahwa jutaan guru hayati dengan upah yang tidak pantas. “Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas kalau kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan,” tegas Ketua JPPI. Hingga kini, anggaran yang dialokasikan belum bisa memenuhi kebutuhan lantai guru-guru non-ASN. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pendidikan di Indonesia.


