
SUKABOGOR.com – Pelayanan arsip kependudukan, khususnya buat pembuatan e-KTP, ketika ini lagi menjadi prioritas di UPT Disdukcapil Wilayah II Rumpin. Bagi masyarakat yang bermukim di daerah Rumpin dan sekitarnya, ini adalah info bagus sebab mereka mampu mendapatkan e-KTP cuma dalam satu hari. Pelayanan lekas atau yang dikenal dengan istilah “one day service” ini telah diterapkan sejak pertengahan Oktober 2025. Ajeng Muhamad Syafrudin Halim, Plt. Kepala UPT Disdukcapil Wilayah II Rumpin, mengungkapkan inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap arsip kependudukan yang sangat krusial seperti e-KTP. Menurutnya, “Mulai bulan Oktober kemarin, kita telah melakukan pelayanan one day service buat mempermudah masyarakat.”
Efisiensi Pelayanan Publik
Dengan penerapan sistem pelayanan yang efisien, UPT Disdukcapil Daerah II Rumpin menunjukkan dedikasi mereka terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Situasi ini menandakan sebuah perubahan signifikan dalam langkah pelayanan administrasi kependudukan dilakukan di daerah tersebut. Penemuan seperti ini sangat membantu masyarakat yang perlu mengurus administrasi dalam ketika lekas, tanpa harus menunggu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu. Pemangkasan saat pengurusan e-KTP dari yang biasanya lama menjadi hanya satu hari adalah bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat lebih efisien dengan manajemen dan proses kerja yang pas. Akselerasi saat pelayanan juga berkontribusi dalam mengurangi antrean dan meminimalisir kerumunan, yang tentu sangat relevan dalam situasi pemulihan pasca-pandemi.
Manfaat bagi Masyarakat
Pelayanan yang cepat dan pas seperti ini tidak cuma memberi manfaat praktis bagi penduduk, namun juga membangun kepercayaan mereka terhadap pelayanan publik. Waktu masyarakat merasa terbantu dan mendapatkan pelayanan yang memuaskan, maka interaksi antara forum pemerintah dan warga menjadi lebih serasi. Layanan yang baik mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelayanan dan kemudahan akses bagi semua lapisan masyarakat, sebuah hal yang memang sudah semestinya diterapkan. Selain itu, kemudahan dalam pengurusan arsip kependudukan juga mendukung aktivitas ekonomi dan sosial, dimana e-KTP sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pembukaan rekening bank hingga penerimaan layanan kesehatan.
Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam usaha memperbaiki dan mempercepat layanan administrasi kependudukan. Pemanfaatan teknologi dan penataan ulang proses birokrasi bisa menjadi solusi atas permasalahan klasik dalam pengurusan dokumen publik. Komitmen dari Pejabat Pelaksana UPT Disdukcapil Daerah II Rumpin, Ajeng Muhamad Syafrudin Halim dan timnya, patut diapresiasi dan diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Secara keseluruhan, keberhasilan ini dapat menjadi cara awal untuk tranformasi digital di sektor administrasi publik yang lebih luas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.




