
SUKABOGOR.com – Pemerintah Kota Bogor telah mulai melakukan penertiban terhadap angkutan kota atau angkot secara intensif sejak 1 Januari 2026. Inisiatif ini dijalankan dengan dukungan penuh dari Polresta Bogor Kota pakai menaikkan keselamatan dan ketertiban lampau lintas di wilayah tersebut. Langkah ini menandakan komitmen serius pemerintah daerah dalam mereformasi sistem transportasi publik yang lebih kondusif dan tertib. Salah satu fokus primer dari penertiban ini adalah pada pemeriksaan usia teknis kendaraan serta kelengkapan arsip sebagai syarat primer agar angkutan kota masih dapat beroperasi.
Dukungan Polresta Bogor Kota
Kehadiran Polresta Bogor Kota dalam usaha penertiban angkot ini menjadi cerminan dari kerjasama antarlembaga yang solid buat kepentingan umum. Polresta Bogor Kota memberikan dukungan penuh bagi pemerintah kota dengan melakukan berbagai operasi gabungan. Fokus dari operasi ini adalah inspeksi surat-surat kendaraan, kepatuhan terhadap peraturan kemudian lintas, serta kelayakan teknis dari angkot itu sendiri. “Penertiban ini tak cuma bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga mau memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan,” ujar Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor.
Kerjasama ini juga melibatkan pelatihan bagi para pengemudi angkot mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kualitas kendaraan. Inisiatif ini diharapkan dapat menurunkan taraf kecelakaan yang disebabkan oleh angkot yang tidak laik jalan, serta meningkatkan pencerahan masyarakat tentang pentingnya transportasi yang aman. Penertiban ini telah menjadi agenda prioritas bagi pemerintah kota dan akan lanjut dilakukan secara berkala buat memastikan seluruh angkot yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Konsentrasi Pemeriksaan dan Tujuan Akhir
Penertiban ini berfokus pada dua aspek utama: usia teknis kendaraan dan kelengkapan arsip. Inspeksi usia teknis dilakukan buat memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi tak melampaui usia pakainya, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis. Sementara itu, inspeksi kelengkapan dokumen bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi mempunyai permisi dan surat-surat yang legal untuk menjalankan kendaraan komersial.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah kota juga telah membuka ruang konsultasi dan sosialisasi bagi pihak-pihak yang terdampak penertiban ini. Hal ini dilakukan agar para pemilik angkot dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, penertiban ini tak cuma bersifat represif, namun juga edukatif, dengan asa meningkatkan pencerahan dan partisipasi aktif semua pihak dalam menciptakan transportasi kota yang tertib dan aman.
Tujuan akhir dari program penertiban ini adalah menciptakan sistem transportasi kota yang lebih modern dan handal. Pemerintah Kota Bogor berharap, dengan langkah ini, masyarakat dapat merasakan manfaat transportasi umum yang lebih baik, tidak hanya dari segi keamanan tetapi juga dalam kenyamanan dan efisiensi saat. “Kami yakin, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, seluruh proses penertiban dapat berjalan fasih dan mencapai hasil yang diharapkan,” pungkas Jenal Mutaqin.
Seiring berjalannya saat, Pemerintah Kota Bogor akan lanjut melakukan penilaian terhadap kebijakan ini dan berkomitmen buat melakukan perbaikan di setiap tahapannya. Dengan partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan transportasi publik di Bogor dapat menjadi model bagi kota-kota lain dalam menerapkan kebijakan serupa demi keselamatan dan kenyamanan berbarengan.




