SUKABOGOR.com – Penerapan Tarif Parkir Baru di Stasiun Cibinong
Mediabogor.co, BOGOR – Mulai berlaku pada 10 Juli 2026, kebijakan penerapan tarif parkir baru di Stasiun Cibinong menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan pengguna dan pengelola parkir, termasuk para ojek pangkalan. Berdasarkan pengumuman yang terpasang di area stasiun, tarif parkir untuk sepeda motor kini ditetapkan sebesar Rp2.000 buat lima menit pertama. Selanjutnya, pengguna akan dikenakan tarif Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Keluhan-keluhan dari para pengguna jasa parkir bermunculan sejak pengumuman tarif baru ini dikeluarkan. Para pengelola parkir swasta dan ojek pangkalan menyatakan keberatan mereka atas tarif yang dianggap membebani tersebut. “Saya merasa tarif ini tidak adil, terutama bagi kami yang sering memarkirkan kendaraan dalam saat singkat,” ujar salah satu pengemudi ojek pangkalan yang enggan disebutkan namanya. Keputusan ini juga dipandang dapat mengurangi jumlah pelanggan yang memilih menggunakan stasiun sebagai titik pertemuan atau transit. Bagi banyak pihak, perubahan tarif ini merupakan tantangan baru dalam pengaturan mobilitas penduduk sekitar stasiun.


