SUKABOGOR.com – Kondisi yang memprihatinkan terkuak di Kecamatan Parungpanjang, di mana keberadaan billboard atau papan iklan akbar semakin menjamur di sepanjang rias jalan primer. Fenomena yang semakin marak ini tampaknya tak diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang eksis. Berdasarkan penelusuran dan informasi dari penduduk setempat, diduga kuat bahwa sebagian besar dari billboard ini dipasang tanpa izin legal dan dinyatakan ilegal. Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan daerah, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan berniat buat menindaklanjutinya secara tegas.
Pentingnya Permisi Formal dalam Pemasangan Billboard
Lebih dari sekadar instrumen promosi, billboard atau papan iklan akbar merupakan salah satu elemen krusial dalam memperindah atau bahkan mengubah wajah tata kota. Namun, pemasangan billboard ini harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan wilayah kota atau kecamatan. Izin resmi tak hanya berfungsi sebagai wujud legalitas pemasangan, namun juga memastikan bahwa papan iklan tersebut aman buat lingkungan sekitar dan pengendara yang melintas.
Santoni, pelaksana tugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kalau eksis pihak yang dengan sengaja memasang billboard tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan. “Legalitas itu krusial, tidak mampu dipandang sebelah mata. Sebuah billboard yang berdiri tanpa pamit formal sama saja dengan melanggar dan menyepelekan peraturan yang ada,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak Satpol PP tak akan tinggal diam dan berencana melakukan tindakan penertiban dalam waktu dekat untuk menertibkan billboard-billboard ilegal tersebut.
Rencana Penertiban oleh Satpol PP
Planning penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP di Parungpanjang ini bukanlah sekadar ancaman belaka. Dengan didukung oleh data dan laporan dari masyarakat, Satpol PP telah merancang strategi buat mengidentifikasi billboard mana saja yang tak mempunyai permisi absah. Penindakan ini diperlukan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi menjaga keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan. Papan iklan yang dipasang sembarangan mampu menimbulkan risiko jika terjadi insiden seperti roboh atau mengalami masalah teknis yang lain.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam ketika dekat, kami berencana melakukan razia dan mengecek izin dari setiap billboard yang ada,” kata Santoni menambahkan. Masyarakat pun diimbau buat turut serta aktif melaporkan kepada pihak berwenang kalau menemukan adanya pelanggaran terkait pemasangan billboard di lingkungan mereka. Pencerahan kolektif inilah yang diharapkan mampu menjadi kekuatan primer dalam penegakan hukum.
Cara tegas ini diambil sebagai bagian dari usaha mempersiapkan Parungpanjang menjadi daerah yang tertib, indah, dan sesuai dengan tata kota yang telah ditetapkan. Santoni berharap, dengan adanya penertiban ini, seluruh pihak yang terlibat dalam industri periklanan akan lebih menghargai aturan dan prosedur yang sudah seharusnya diikuti. “Segala sesuatu harus dimulai dari ketertiban dan kepatuhan. Kalau kita bisa menegakkan ini, maka wajah kota yang tertata baik bukan lagi sekadar impian,” pungkasnya. Santoni dan seluruh jajaran Satpol PP optimis bahwa dengan dukungan dari masyarakat serta penegakan hukum yang konsisten, masalah billboard ilegal ini bisa segera teratasi dan membuat Parungpanjang menjadi lebih baik.
Kegiatan penertiban ini nantinya juga akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan para pelaku upaya periklanan, agar mereka memahami pentingnya mengikuti aturan yang berlaku. Dengan semakin tingginya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak, maka diharapkan tak ada lagi billboard yang berdiri tanpa pamit legal di masa mendatang.
Melalui upaya tersebut, Pemda Bogor khususnya Kecamatan Parungpanjang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, dan masyarakat bisa lebih nyaman dalam beraktivitas tanpa adanya gangguan atau ancaman dari pembangunan dan pemasangan yang tidak sinkron ketentuan. Harapannya, cara ini akan menjadi inspirasi bagi kecamatan lain di wilayah Bogor dan sekitarnya untuk turut menjaga ketertiban dalam pemasangan media iklan dan fasilitas generik lainnya.