SUKABOGOR.com – Pada Kamis malam, 2 Maret 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan cara tegas dengan membongkar sebanyak 14 bangunan liar yang selama ini berdiri di atas saluran drainase di sepanjang Jalan Cipinanggading, Kecamatan Bogor Selatan. Kebijakan ini dilaksanakan demi membebaskan jalur vital tersebut dari gangguan yang menghambat fungsi drainase yang optimal. Aksi penertiban ini pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat, salah satunya dari personil DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, yang menyambut bagus dan memberikan apresiasi atas upaya Pemkot Bogor dalam menangani permasalahan konstruksi liar di daerah tersebut.
Fungsi Jalur Vital Cipinanggading
Jalan Cipinanggading selama ini memang dikenal sebagai salah satu jalur vital di Kota Bogor. Keberadaannya sangat penting dalam mengalirkan aktivitas transportasi harian masyarakat serta sebagai saluran drainase yang berfungsi mengalirkan air hujan, terutama saat musim penghujan tiba. Namun, berbagai laporan menyebutkan bahwa kehadiran bangunan liar di kawasan itu telah menjadi penghambat primer yang mengganggu fungsi jalur ini. Keberadaan bangunan tidak berizin ini tak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menyebabkan berbagai masalah seperti banjir dampak tersumbatnya aliran air pada saat curah hujan tinggi.
Said Muhamad Mohan, personil DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan apresiasinya atas kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bogor. “Langkah ini sangat tepat dan perlu dilakukan secara stabil buat menjaga fungsi jalur vital seperti Cipinanggading. Aku berharap masyarakat juga mendukung cara ini demi kepentingan bersama,” ujarnya. Dengan adanya tindakan pembongkaran ini, diharapkan potensi banjir yang kerap terjadi efek saluran yang tersendat dapat berkurang drastis, sehingga kenyamanan dan keamanan warga Bogor tetap terjaga.
Pendekatan Pemkot Bogor dalam Penertiban
Dalam melaksanakan penertiban bangunan liar ini, Pemkot Bogor tidak bertindak asal-asalan. Menurut laporan, sebelum melakukan pembongkaran, sosialisasi telah dilakukan kepada para pemilik konstruksi. Dengan cara ini, pemerintah berupaya agar masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan oleh konstruksi yang melanggar aturan tersebut. Berbagai usaha persuasif diambil Pemkot Bogor buat menghindari konflik yang tak perlu dengan masyarakat setempat.
Penertiban ini juga menjadi salah satu wujud implementasi dari tata kota dan penegakan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dengan menjaga konsistensi dalam menegakkan aturan, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan yang ada demi terwujudnya kota Bogor yang tertib, kudus, dan berfungsi dengan baik. “Penting untuk menjaga fungsi drainase dari gangguan bangunan liar. Pemkot Bogor berkomitmen untuk lanjut memantau dan menindak sinkron aturan yang berlaku,” tambah Mohan dalam pernyataannya.
Secara keseluruhan, upaya penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Cipinanggading merupakan cara konkret Pemkot Bogor buat mengembalikan fungsi vital dari saluran dan jalur tersebut. Melalui pembongkaran ini, pemerintah kota berkomitmen buat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga Bogor. Dengan terus mendapatkan dukungan dari masyarakat dan DPRD, penataan dan penertiban di masa mendatang diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi kemakmuran dan kesejahteraan Kota Bogor.


