SUKABOGOR.com – Kasus penyebaran narasi yang dianggap merugikan tengah menjadi sorotan di Kota Bogor. Alma Wiranta, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Wilayah (Setda) Kota Bogor, merasa dirugikan oleh narasi tendensius yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp. Narasi tersebut diduga berasal dari Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto. Alma Wiranta memilih untuk menempuh jalur hukum guna menindaklanjuti kasus tersebut. Tindakan ini diambil setelah Alma menganggap bahwa narasi yang disebarkan telah berdampak negatif pada dirinya.
Cara Hukum Alma Wiranta
Cara hukum konkret pun diambil oleh Alma Wiranta dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota pada tanggal 8 Agustus 2026. Laporan ini didaftarkan buat mendapatkan keadilan hukum atas situasi yang dihadapinya. Menurut informasi yang diterima, Alma merasa bahwa tindakan tersebut merupakan pembelaan terhadap integritas diri dan posisi yang diembannya sebagai pejabat pemerintah. “Saya merasa perlu untuk melindungi reputasi dan menjalankan tugas dengan benar tanpa adanya hegemoni dan narasi yang merugikan,” ujar Alma Wiranta menegaskan.
Proses ini tentunya menjadi porsi penting dalam menjaga kredibilitas seorang pejabat publik, terutama di sektor hukum dan HAM. Alma Wiranta juga berharap bahwa langkah yang diambilnya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak buat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Semoga kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi kita seluruh bahwa pentingnya menyebarkan informasi yang akurat dan tidak tendensius,” terus Alma dalam pernyataannya.
Akibat Penyebaran Narasi Tendensius
Penyebaran narasi tendensius bisa membawa dampak yang luas, terutama bagi pihak yang menjadi sasaran dari informasi tersebut. Dalam konteks ini, Alma Wiranta mengungkapkan bahwa narasi yang disebarkan tidak cuma menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas tugas publik yang diembannya. Keputusan buat melapor ke pihak berwajib juga sekaligus menjadi salah satu cara untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan, memastikan bahwa hukum tetap menjadi panduan primer dalam menyelesaikan perselisihan semacam ini.
Di era digital saat ini, komunikasi melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp semakin generik digunakan buat menyebarkan informasi. Tetapi, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan dan akibat hukum dari penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak lain. Ancaman hukum atas penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab menjadi isu penting yang harus disikapi dengan serius, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan Polresta Bogor Kota dapat menangani kasus ini dengan seksama dan mengusut tuntas persoalan yang ada. Penyelesaian hukum yang tepat akan menjadi acuan bagi cara berikutnya dalam mengatasi masalah penyebaran informasi tak sahih yang dapat merugikan pihak eksklusif. Kasus ini pun mengingatkan pentingnya setiap individu untuk berhati-hati dalam berbagi informasi, terutama jika informasi tersebut berpotensi menyerang pribadi atau kelompok eksklusif.


