SUKABOGOR.com – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol miras ilegal di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/7/2026) malam. Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan sebuah warung di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur yang dicurigai sebagai letak penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Penemuan Miras Ilegal
Operasi yang digelar oleh kepolisian ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengatasi masalah peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Menurut Kapolsek Parung, hasil pemeriksaan di letak tersebut berhasil menemukan total 1.134 botol miras yang disimpan buat dijual. Cara ini sekaligus sebagai tindakan preventif buat menekan angka kejahatan yang seringkali berawal dari konsumsi miras ilegal.
Tindakan Lanjutan Pihak Kepolisian
Pasca inovasi ribuan botol miras ilegal ini, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pelaku yang diyakini terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Penangkapan ini diharapkan menjadi dampak jera bagi pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak jaringan distribusi miras ilegal di wilayah Bogor. Lebih terus, Kompol Maman Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan lanjut melakukan operasi serupa di berbagai lokasi yang dicurigai sebagai loka penjualan miras ilegal demi memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat terjaga.



