
SUKABOGOR.com – Masjid Nurul Wathon, yang terletak di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, telah menjadi pusat perhatian dampak adanya laporan aksi pungutan liar (pungli) di area parkirnya yang semestinya perdeo. Informasi ini mencuat setelah video yang menunjukkan aksi pungli tersebut beredar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di kalangan masyarakat serta para jamaah masjid. Kejadian ini dikabarkan telah terjadi sebanyak dua kali, di mana para jamaah diminta buat membayar duit parkir sebesar Rp10.000 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Respon Pihak Berwenang
Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan atas laporan pungli ini. Mereka memahami bahwa kenyamanan dan keamanan jamaah merupakan prioritas primer. Oleh sebab itu, Dishub mengerahkan personel untuk menjaga area parkir masjid dari pagi hingga malam. Kehadiran personel Dishub ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian pungli serta memberikan rasa aman kepada para jamaah yang hendak beribadah di masjid. Petugas juga diberikan instruksi untuk berkoordinasi dengan pihak pengurus masjid guna memastikan seluruh pengaturan parkir dilakukan dengan benar dan sinkron aturan.
Dalam merespons kejadian ini, Dishub mengingatkan masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap tindakan pungli yang mereka alami atau saksikan. Melalui laporan yang cepat dan tepat, tindakan tegas dapat segera diambil terhadap pelaku, sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi di masa mendatang. Selain itu, Dishub juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak mereka, terutama dalam hal penggunaan fasilitas publik yang seharusnya perdeo.
Reaksi Masyarakat dan Solusi Ke Depan
Masyarakat sekeliling dan para jamaah Masjid Nurul Wathon menyambut baik tindakan lekas yang dilakukan oleh Dishub. Banyak yang merasa lega dengan kehadiran personel yang berjaga, karena mereka dapat beribadah dengan lebih tenang tanpa khawatir akan adanya pungutan liar. “Keberadaan petugas memberikan rasa kondusif dan nyaman bagi kami sebagai jamaah. Semoga tindakan seperti ini terus dilakukan agar fasilitas generik bisa dinikmati secara perdeo dan aman,” ujar salah satu jamaah masjid.
Menyikapi situasi ini, penduduk dan jamaah masjid berharap agar tak cuma supervisi yang diperketat, tetapi juga adanya sosialisasi lebih lanjut mengenai akibat merugikan dari pungutan liar. Mereka berharap masyarakat luas dapat lebih memahami pentingnya melaporkan kejadian semacam ini, dan ada hukum yang jernih untuk menindak pelaku pungli. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui kerja sama antara Dishub, pihak kepolisian, dan forum terkait lainnya.
Ke depan, diharapkan juga bahwa para pengurus masjid dapat memperkuat sistem keamanan internal, sehingga fasilitas parkir benar-benar dikelola dengan baik dan tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih bagus, diharapkan tindakan pungli di zona parkir masjid tak akan terulang lagi, dan fasilitas parkir dapat benar-benar dinikmati secara perdeo sinkron dengan tujuannya.
Selain itu, perlu adanya dorongan dalam menaikkan kesadaran hukum di lagi masyarakat, termasuk mengenai bahaya dan hukuman atas tindakan pungli. Langkah ini tidak hanya akan mengurangi kejadian serupa, tetapi juga meningkatkan rasa saling percaya dan nyaman di antara masyarakat dalam menggunakan fasilitas generik. Dengan demikian, Masjid Nurul Wathon mampu kembali pada fungsinya sebagai loka beribadah yang damai dan aman bagi siapa saja.



