
SUKABOGOR.com – Dalam beberapa bulan terakhir, perbincangan mengenai judi online kian marak di Indonesia. Fenomena ini menarik perhatian banyak pihak, terutama pemerintah yang berupaya merumuskan langkah-langkah strategis buat memberantas praktik ilegal tersebut. Sejumlah data mengungkapkan bahwa perputaran duit dalam bisnis judi online ini bahkan melampaui angka kerugian efek korupsi yang sering disebut-sebut sebagai salah satu masalah kronis di negeri ini. Selain itu, berbagai tokoh masyarakat juga angkat bicara mengenai dampak jelek judi online terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.
Kritik Terhadap Kebijakan Penangkapan Bandar
Pakar hukum dan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menyatakan bahwa cara penangkapan bandar judi online belum dapat secara efektif memberantas kegiatan tersebut di tanah air. Menurut Yusril, “Menangkap bandarnya saja tak akan memotong mata rantai karena sifat bisnisnya yang menggunakan teknologi canggih dan jaringan dunia.” Pernyataan ini menyoroti kompleksitas penanganan perjudian daring yang memang sudah mendunia. Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan holistik yang tak cuma mengandalkan tindakan represif semata, tetapi juga kebijakan pencegahan yang terencana dengan baik.
Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa penggunaan teknologi yang semakin berkembang semestinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah buat melacak dan memblokir situs-situs ilegal tersebut. Beberapa teknologi seperti pemantauan berbasis AI dan kerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi lebih ketat mampu menjadi opsi yang patut dipertimbangkan. Hal ini krusial mengingat banyak dari server judi online berlokasi di luar negeri, menyebabkan penanganannya menjadi lebih rumit.
Kampanye Pencerahan Sosial dan Peran Tokoh Masyarakat
Selain pendekatan hukum, kampanye kesadaran sosial juga menjadi bagian penting dari usaha memerangi judi online. Yusril Ihza Mahendra bahkan mendorong agar materi terkait judi online dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan. “Dorong khatib salat Jumat bawa materi khotbah soal judi online,” ujar Yusril. Menurutnya, dengan penyuluhan yang dilakukan melalui pendekatan keagamaan, masyarakat bisa lebih tahu tentang akibat negatif judi online, bukan cuma pada pelaku, tetapi juga pada lingkungannya.
Tak hanya pada kelompok agama, pendekatan ini juga sebaiknya melibatkan sekolah dan keluarga. Pendidikan tentang literasi digital dan dampak perjudian bisa dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah untuk menyiapkan generasi muda yang sadar akan bahaya dan kerugiannya. Dari lingkup terkecil, yakni keluarga, orang uzur berperan vital dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka dan membangun komunikasi yang bagus untuk pemahaman serta penanganan isu-isu sensitif ini.
Dengan memadukan secara harmonis pendekatan hukum, teknologi, dan pencerahan sosial, diharapkan usaha memberantas judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh. Edukasi dan kampanye pencerahan tidak hanya mencegah generasi muda terjerumus ke dalam internasional perjudian daring, namun juga menumbuhkan masyarakat yang lebih bijak dalam menggunakan teknologi modern yang terus berkembang.



