
SUKABOGOR.com – Kepala Desa (Kades) Cikuda, R. Agus Sutisna, kini lagi menjadi sorotan publik efek dugaan terlibat kasus gratifikasi terkait jual beli tanah yang nilainya mencapai 3,2 miliar rupiah. Kasus ini mencuat setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Kukuh Kumara, pada tanggal 3 Oktober 2025. Dengan dikeluarkannya surat ini, perhatian masyarakat terutama penduduk Desa Cikuda, semakin tertuju pada pihak kepolisian buat segera mengusut tuntas persoalan yang dianggap sangat meresahkan ini.
Latar Belakang Kasus Gratifikasi
Dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Kades Cikuda bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli tanah di desa mereka. Tanah tersebut diduga telah dipermainkan dalam proses peralihannya, sehingga menciptakan kerugian bagi pihak-pihak eksklusif yang merasa telah dirugikan baik dari segi material maupun moral. Penduduk desa menganggap bahwa eksis indikasi kuat keterlibatan sang kepala desa dalam mempermainkan harga tanah demi keuntungan pribadi.
“Kami merasa telah dibohongi. Transaksi tanah ini tak wajar dan terlalu mencurigakan. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak yang bersalah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat yang sudah semakin menguat sebab tak adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Tuntutan dan Asa Warga
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat Desa Cikuda kini meletakkan asa akbar kepada aparat kepolisian agar dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan adil. Mayoritas penduduk mendesak agar Kades R. Agus Sutisna segera ditangkap dan menjalani proses hukum sinkron dengan kebijakan yang berlaku. Desakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa eksis tindakan nyata, maka akan menciptakan preseden jelek bagi tata kelola desa.
“Kami ingin menyantap adanya keadilan ditegakkan. Jangan sampai masalah ini cuma menjadi isu belaka tanpa eksis hasil konkret. Kami ingin aparat hukum dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan memberi kepercayaan pada masyarakat bahwa hukum masih memihak pada kebenaran,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, warga juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak sehingga tidak eksis potensi penyalahgunaan wewenang atau kepentingan lainnya. Kesadaran penduduk Desa Cikuda terhadap pentingnya kejujuran dan integritas dalam pengelolaan sumber daya desa menunjukkan betapa krusialnya kasus ini bagi kelangsungan hayati masyarakat serta kepercayaan terhadap aparatur pemerintah desa.
Kemungkinan akibat dari kasus ini tak cuma terbatas pada desa tersebut, melainkan mampu meluas ke wilayah lain jika tak disikapi secara serius. Oleh sebab itu, penyelesaian kasus Kades Cikuda ini menjadi sangat penting sebagai langkah awal pembenahan tata kelola desa di daerah Bogor dan sekitarnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.




