SUKABOGOR.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Menambah Anggaran Desa
Meningkatkan Plafon Bantuan Keuangan Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lagi berupaya buat meningkatkan anggaran yang dialokasikan untuk donasi keuangan desa atau yang biasa dikenal dengan sebutan Bankeu. Cara ini dilaporkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang mengungkapkan bahwa perubahan signifikan akan dilakukan terkait plafon bantuan tersebut. Tadinya, setiap desa menerima anggaran Bankeu sebesar Rp1 miliar per tahun, namun Pemkab Bogor berencana buat menambahnya menjadi Rp1,5 miliar per desa setiap tahunnya. Upaya ini sejalan dengan rencana penggodokan Peraturan Bupati (Perbup) buat Bankeu Desa yang ditargetkan akan berlaku pada tahun 2026.
Dalam keterangannya, Bupati Rudy Susmanto menyatakan pentingnya alokasi biaya yang lebih besar untuk menunjang berbagai kebutuhan desa yang meningkat tiap tahunnya. “Kita mencoba menyempurnakan bersama-sama Perbup yang eksis agar lebih akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat desa,” ucap Rudy. Penambahan anggaran ini diharapkan tidak cuma sekadar menaikkan nominal belaka, namun juga meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan dana desa untuk program-program pembangunan yang berkelanjutan. Rudy bahkan menekankan peran krusial dari biaya ini dalam mendukung kemajuan desa-desa di Kabupaten Bogor sehingga dapat menaikkan kualitas hidup masyarakatnya.
Peran Peraturan Bupati dalam Pengelolaan Dana Desa
Penataan biaya desa yang baik tentu memerlukan payung hukum sebagai panduan pelaksanaannya. Oleh karena itu, Pemkab Bogor tidak cuma berfokus pada peningkatan anggaran Bankeu saja, namun juga memperhatikan aspek regulasi. Peraturan Bupati (Perbup) yang waktu ini sedang dalam tahap penggodokan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya peraturan ini, desa-desa di Kabupaten Bogor diharapkan bisa menggunakan dana desa secara optimal sinkron dengan rencana pembangunan yang telah disusun.
Pemkab Bogor juga berhati-hati dalam menyusun Perbup ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menjawab tantangan di lapangan. Rudy Susmanto berharap, peraturan baru ini nantinya dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pengelola anggaran di tingkat desa sehingga dapat memperkecil risiko penyalahgunaan biaya. “Kami ingin seluruh pihak dapat merasakan manfaat dari biaya desa ini dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab,” tambah Rudy.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Pemkab Bogor diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan desa yang lebih merata dan adil di seluruh daerah Kabupaten Bogor. Selain itu, adanya peningkatan anggaran dan regulasi yang jelas akan menjadi kapital penting bagi desa-desa buat mengembangkan potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Harapannya, visi jangka panjang untuk menjadikan desa sebagai pusat kemandirian ekonomi mampu terwujud berkat manajemen biaya desa yang pas target ini.