SUKABOGOR.com – Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan krusial terkait pengelolaan angkutan kota yang belakangan menjadi sorotan publik. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah Kota Bogor, Senin (29/9/2025), malam. Dalam audiensi tersebut, hadir Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Kota Bogor berbarengan dengan perwakilan pengusaha angkutan kota (angkot) dan supir angkot. Audiensi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, Kepala Dinas Perhubungan, dan perwakilan dari Organda Kota. Obrolan berpusat pada planning pemerintah buat menata ulang sistem transportasi umum, khususnya dengan mengurangi jumlah angkot uzur yang dinilai sudah tak pantas jalan.
Pemkot Bogor: Komitmen terhadap Peraturan Wilayah
Pemerintah Kota Bogor tetap kukuh pada pendiriannya dalam memberlakukan Peraturan Wilayah (Perda) yang mengatur penggunaan angkutan umum yang lebih modern dan efisien. Sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut, pemerintah berencana buat menghilangkan sekitar 1.940 angkot lama yang dinilai sudah tak memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang. Sekda Denny Mulyadi menegaskan, “Keputusan ini bukan cuma berkaitan dengan keselamatan semata, namun juga penataan kota yang lebih baik dan ramah lingkungan sinkron dengan visi kota.” Pendekatan ini harmoni dengan usaha Kota Bogor untuk mencapai sistem transportasi yang tidak cuma mengutamakan keselamatan, namun juga kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Diskusi hangat terjadi selama pertemuan dengan para pengusaha angkot dan perwakilan sopir mengemukakan kekhawatiran mereka terkait masa depan profesi dan mata pencaharian mereka. Tetapi, pemerintah Kota Bogor berjanji buat menyediakan beberapa alternatif solusi, termasuk memberikan akses kepada program-program pelatihan atau donasi peralihan sehingga para supir tidak kehilangan pekerjaan. “Kami berkomitmen buat merangkul seluruh elemen masyarakat dalam proses perubahan ini agar seluruh pihak mampu mendapatkan manfaat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dampak Sosial dan Partisipasi Publik dalam Transformasi Transportasi
Masyarakat turut diajak berperan aktif dalam perubahan transportasi ini, dengan asa mampu memberikan masukan serta mendukung implementasi aturan yang dirancang demi kebaikan berbarengan. Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa transisi ini membawa banyak tantangan khususnya bagi mereka yang sangat bergantung pada angkot buat mobilitas sehari-hari. Oleh sebab itu, rencana strategis untuk memperluas layanan transportasi umum seperti penambahan jalur bus kota yang lebih efisien dan memadai sedang digodok agar bisa segera diimplementasikan.
Sementara itu, di sisi lain penduduk Kota Bogor yang merasa terganggu dengan keberadaan angkot uzur yang kerap kali menyebabkan kemacetan, menyambut bagus cara pemerintah ini. Mereka berharap penataan ulang ini mampu memberikan akibat signifikan bagi kelancaran lampau lintas di kota. Seorang penduduk menyampaikan, “Kami mau kota ini lebih tertata dan tentunya lebih aman untuk seluruh pengguna jalan. Kalau memang mengurangi jumlah angkot tua bisa memberikan dampak positif, kami tentu mendukung keputusan tersebut.” Penjelasan dan informasi terus dibagikan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan ini.
Peran serta berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses transisi. Sosialisasi yang intens dilakukan guna memastikan setiap perubahan yang terjadi dapat diterima dengan bagus dan membawa akibat positif bagi kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan antara kemajuan kota dan kebutuhan masyarakat. Pemkot Bogor berharap, dengan penyelenggaraan kebijakan ini, Kota Bogor dapat menjadi contoh kota lain dalam penerapan sistem transportasi yang lebih modern, manusiawi, dan berkelanjutan.