SUKABOGOR.com – Penertiban Intensif di Kawasan Ciawi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan operasi penertiban besar-besaran yang berhasil menyita 657 botol minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Ciawi pada Rabu, 23 Juli 2025. Razia ini merupakan bagian dari usaha intensif dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang secara aktif diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini menemukan miras ilegal di lima lokasi berbeda.
Operasi penertiban yang dilaksanakan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan terstruktur untuk memastikan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin dapat diminimalisir. Cecep menambahkan, “Kami akan terus melakukan penertiban ini secara rutin pakai memastikan Bogor kudus dari peredaran miras ilegal.” Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan sejumlah institusi terkait buat menjamin kelancaran dan efektivitas dari razia tersebut. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah masuknya miras ilegal di wilayah tersebut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Kegiatan Penertiban dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penduduk. Masyarakat setempat berharap agar kegiatan serupa lanjut digalakkan, mengingat akibat negatif dari peredaran miras tanpa permisi yang dapat merusak generasi muda serta menjadi penyebab timbulnya berbagai tindak kriminal.
Lebih lanjut, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan cuma bertujuan buat menyita barang ilegal tetapi juga buat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi miras ilegal. “Kami ingin masyarakat lebih menyadari pentingnya membeli barang yang legal dan mempunyai pamit. Ini juga merupakan bagian dari edukasi supaya masyarakat lebih peka terhadap bahaya miras tanpa pamit,” jelas Cecep. Pihaknya berharap pencerahan yang dibentuk melalui penertiban ini dapat mendorong masyarakat buat lebih bijak dalam memilih dan membeli produk minuman.
Langkah Selanjutnya setelah Penertiban
Setelah penertiban di Ciawi ini, Satpol PP Kabupaten Bogor berencana buat melakukan penilaian mendalam terhadap hasil operasi yang dilakukan. Penilaian ini bertujuan agar operasi selanjutnya dapat lebih terarah dan efektif. Cecep menuturkan bahwa Satpol PP tak akan berhenti pada penertiban saja, tetapi juga akan lebih fokus pada upaya preventif dan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha dan masyarakat. Tentunya, sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat diperlukan pakai menjamin keberhasilan upaya penertiban miras ilegal ini.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat buat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangatlah krusial dalam memerangi peredaran miras ilegal,” tutur Cecep. Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang bagus, diharapkan ke depan Kabupaten Bogor dapat bebas dari peredaran minuman keras tanpa pamit, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman buat seluruh lapisan masyarakat.